PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 41
BAB 4 — PEMBENTUKAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA
Pembentukan Instrumen Hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi tahapan: a. penyusunan; dan b. penetapan.
