Pasal 39
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d dilakukan dengan mengajukan permohonan pengundangan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2) Permohonan pengundangan Peraturan Menteri disampaikan secara tertulis dengan memuat pernyataan tidak terdapat permasalahan secara substansi dan/atau prosedur. (3) Penyampaian permohonan pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. 2 (dua) naskah asli; b. 1 (satu) softcopy naskah asli; dan c. surat selesai pengharmonisasian; (4) Dalam hal penyusunan rancangan peraturan Menteri diperlukan persetujuan PRESIDEN, penyampaian permohonan pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat persetujuan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani oleh sekretaris jenderal dan disampaikan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (6) Peraturan Menteri yang telah diundangkan disimpan 1 (satu) rangkap oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan disimpan 1 (satu) rangkap oleh Biro Hukum. (7) Pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
