Pasal 4
BAB 2 — JENIS, KERANGKA, DAN MATERI MUATAN
(1) Jenis Produk Hukum terdiri atas: a. Peraturan Perundang-undangan; dan b. Instrumen Hukum lainnya. (2) Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri. (3) Instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan b. Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di Kementerian. (4) Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Keputusan PRESIDEN; dan b. Instruksi PRESIDEN. (5) Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Surat Edaran; b. Keputusan; c. Instruksi; dan d. Surat Perintah.
