PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 5
BAB 2 — JENIS, KERANGKA, DAN MATERI MUATAN
(1) Kerangka Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. judul; b. pembukaan; c. batang tubuh; dan d. penutup. (2) Dalam hal substansi Produk Hukum membutuhkan uraian yang lebih rinci, dapat memuat lampiran.
