PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis, kerangka, dan materi muatan; b. pembentukan peraturan perundang-undangan; c. pembentukan Instrumen hukum lainnya; d. perubahan dan pencabutan produk hukum; e. Penyebarluasan produk hukum; f. kewenangan penetapan; g. monitoring;
h. pembinaan; dan i. evaluasi.
