PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 19
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tanggapan dan/atau masukan masyarakat diterima oleh Biro Hukum paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Proleg PUPR dan konsepsi pengaturan disampaikan kepada Masyarakat.
