PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 18
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Biro Hukum menyebarluaskan daftar judul dan pokok materi muatan Proleg PUPR kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan/atau masukan. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengunggah ke dalam aplikasi e-partisipasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau b. menyampaikan dengan metode atau media lain yang mudah diakses Masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
