Pasal 17
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan melalui Proleg PUPR. (2) Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setiap 1 (satu) tahun. (3) Penyusunan Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum berdasarkan usulan dari unit organisasi. (4) Usulan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi: a. rancangan Peraturan Menteri; b. konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri; c. analisis kesesuaian; dan d. dokumentasi Penentuan Agenda Kebijakan (Agenda Setting kebijakan).
(5) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. dasar hukum penyusunan; b. urgensi dan tujuan penyusunan; c. sasaran yang ingin diwujudkan; d. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan e. jangkauan serta arah pengaturan. (6) Dokumentasi Penentuan Agenda Kebijakan (Agenda Setting kebijakan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d berupa: a. pembahasan dengan pemangku kepentingan; b. permohonan atau kebutuhan dari pemangku kepentingan untuk menyusun rancangan peraturan Menteri; dan/atau c. arahan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, program prioritas nasional, dan/atau rencana pembangunan jangka menengah nasional. (7) Penyusunan Dokumentasi Penentuan Agenda Kebijakan (Agenda Setting kebijakan) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Pemrakarsa.
