Pasal 20
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat dapat berupa catatan, penambahan usul, dan/atau pengurangan usul terhadap rancangan Proleg PUPR dan konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis serta dilengkapi dengan identitas pengusul. (3) Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penambahan usul, harus disertai dokumen tertulis yang memuat:
a. usulan judul; b. konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan; c. dasar penyusunan; d. keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya; dan e. Unit Organisasi yang diusulkan untuk menjadi Pemrakarsa. (4) Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pengurangan usul, harus disertai dengan alasannya.
