PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 9
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK
(1) Pendokumentasian Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh PPID dan dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kearsipan. (2) Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan dilakukan oleh masing-masing unit organisasi, unit kerja, atau unit pelaksana teknis Kementerian. (3) Informasi Yang Dikecualikan harus disimpan pada ruang atau media penyimpanan khusus dengan akses yang terbatas atau tertutup.
(4) Pendokumentasian Informasi Publik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
