Pasal 8
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun dalam bentuk daftar Informasi Publik Kementerian. (2) Penyusunan daftar Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPID utama dan dibantu oleh pelaksana PPID.
(3) Dalam membantu penyusunan daftar Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana PPID membuat usulan daftar Informasi Publik yang disampaikan kepada PPID utama. (4) Usulan daftar Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas oleh PPID utama, pelaksana PPID, dan forum konsultasi. (5) Forum konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan Kementerian. (6) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPID utama dapat meminta keterangan pihak terkait dan/atau ahli. (7) Hasil pembahasan daftar Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapatkan otorisasi dari forum konsultasi. (8) Daftar Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
