Pasal 10
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK
(1) Pengumuman Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c dilakukan oleh PPID pada masing-masing unit organisasi, unit kerja, atau unit pelaksana teknis pembuat Informasi. (2) Unit organisasi, unit kerja, atau unit pelaksana teknis pembuat Informasi harus memberikan Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c kepada PPID. (3) PPID utama mengumumkan Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c melalui laman eppid.pu.go.id dan/atau berbagai media komunikasi yang dimiliki oleh Kementerian. (4) Pelaksana PPID yang unit organisasi, unit kerja, atau unit pelaksana teknisnya belum memiliki sarana laman mandiri dapat berkoordinasi dengan PPID utama terkait pemanfaatan laman eppid.pu.go.id dan/atau berbagai media komunikasi yang dimiliki oleh Kementerian.
