Pasal 11
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK
(1) PPID utama wajib melakukan pemutakhiran terhadap daftar Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan dibantu oleh pelaksana PPID. (2) Pemutakhiran daftar Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(3) Dalam membantu pemutakhiran daftar Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana PPID membuat usulan pemutakhiran daftar Informasi Publik Kementerian yang disampaikan secara tertulis kepada PPID utama. (4) Usulan pelaksana PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. perubahan status atas Informasi Publik Kementerian yang telah ditetapkan sebelumnya; dan b. penetapan status Informasi Publik Kementerian yang belum ditetapkan sebelumnya. (5) Perubahan status atas Informasi Publik Kementerian yang telah ditetapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan untuk: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; atau b. Informasi Yang Dikecualikan. (6) Usulan pelaksana PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diverifikasi oleh Sekretariat PPID. (7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat Informasi Yang Dikecualikan, Sekretariat PPID merekomendasikan kepada PPID utama untuk melakukan Uji Konsekuensi. (8) PPID utama membahas usulan pelaksana PPID yang telah diverifikasi oleh Sekretariat PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Hasil pembahasan pemutakhiran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam format daftar Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (10) Dalam hal Informasi Yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b telah habis jangka waktu pengecualiannya maka Informasi Yang Dikecualikan statusnya berubah menjadi Informasi terbuka. (11) Penetapan atas perubahan status Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu pengecualian. (12) Dalam hal Atasan PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) maka Informasi Yang Dikecualikan menjadi Informasi terbuka pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.
