Pasal 12
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK
(1) Pengklasifikasian Informasi Publik dilakukan untuk MENETAPKAN Informasi Yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. (2) Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Uji Konsekuensi. (3) Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. usulan tertulis pelaksana PPID; b. permohonan Informasi Publik; dan/atau c. berita acara persidangan ajudikasi Komisi Informasi. (4) Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh PPID. (5) Uji Konsekuensi dilakukan dengan mempertimbangkan: a. alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik; b. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kepatutan dan kepentingan publik.
