Pasal 13
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal Uji Konsekuensi dilakukan berdasarkan usulan pelaksana PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, Sekretariat PPID harus
melakukan verifikasi terhadap usulan pelaksana PPID. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat PPID merekomendasikan tindak lanjut usulan tersebut kepada PPID utama. (3) PPID utama menindaklanjuti usulan pelaksana PPID dengan melakukan rapat pembahasan Uji Konsekuensi bersama seluruh pihak terkait paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak usulan pelaksana PPID diterima. (4) Dalam rapat pembahasan Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID utama dapat meminta keterangan dari pihak terkait dan/atau ahli serta masukan dari forum konsultasi.
