Pasal 14
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal Uji Konsekuensi dilakukan berdasarkan permohonan infomasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, Sekretariat PPID harus melakukan verifikasi terhadap permohonan Informasi yang disampaikan secara tertulis kepada PPID utama. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat PPID merekomendasikan tindak lanjut permohonan tersebut kepada PPID utama untuk melakukan Uji Konsekuensi dalam hal Informasi yang dimohonkan belum termasuk dalam daftar Informasi Publik. (3) PPID utama menindaklanjuti permohonan dengan melakukan rapat pembahasan Uji Konsekuensi bersama seluruh pihak terkait paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam rapat pembahasan Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID utama dapat meminta keterangan dari pihak terkait dan/atau ahli serta masukan dari forum konsultasi.
