PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 40
BAB 7 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Maklumat layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
