PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 41
BAB 8 — SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi berdasarkan alasan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik.
