Pasal 39
BAB 7 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengaduan, keluhan, atau masukan terkait layanan Informasi Publik Kementerian disampaikan kepada PPID. (2) Pengaduan, keluhan, atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui laman pengaduan.pu.go.id. (3) PPID utama bertanggung jawab untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan layanan pada unit organisasi/unit kerja dan unit pelaksana teknis serta melaporkannya kepada Atasan PPID paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal pengaduan, keluhan, atau masukan terkait layanan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh pelaksana PPID, PPID utama meneruskan pengaduan, keluhan, atau masukan tersebut untuk ditindaklanjuti pelaksana PPID. (5) Pelaksana PPID bertanggung jawab untuk menindaklanjuti pengaduan layanan pada tingkat unit organisasi/unit kerja atau unit pelaksana teknis serta melaporkannya kepada PPID utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Penanganan pengaduan terkait layanan informasi publik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
