Pasal 38
BAB 7 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID harus melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan Informasi Publik.
(2) Kriteria atau indikator survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelengkapan Informasi pada laman unit organisasi/unit kerja dan unit pelaksana teknis; b. tampilan dan akses pada laman sebagaimana dimaksud dalam huruf a mudah dimengerti untuk proses pencarian Informasi; c. pemilihan media yang sesuai dengan jenis Informasi yang disosialisasikan; d. kesesuaian jangka waktu layanan dengan standar layanan Informasi Publik; e. Informasi terkait persyaratan layanan mudah diperoleh dan dipahami; f. prosedur layanan mudah diperoleh dan dilaksanakan; g. kompetensi petugas dalam menanggapi pertanyaan/permintaan Pemohon; dan h. kemudahan akses penyampaian pengaduan terkait layanan. (3) Hasil survei kepuasan masyarakat diumumkan di ruang layanan Informasi Publik dan/atau berbagai media Informasi yang dimiliki Kementerian.
