PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 37
BAB 7 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik, PPID harus memenuhi standar kompetensi sebagai berkut: a. memiliki integritas; b. memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan layanan publik; c. memiliki kemampuan komunikasi yang baik; d. memiliki kemampuan memberikan layanan publik yang berkualitas; dan e. menguasai teknologi informasi. (2) Peningkatan kemampuan PPID dilakukan secara berkala dengan mengikuti kegiatan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, atau kegiatan serupa.
