PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 34
BAB 7 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID utama menyusun, MENETAPKAN, dan mempublikasikan maklumat layanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Maklumat layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan kesanggupan PPID dalam melaksanakan layanan sesuai dengan standar layanan Informasi Publik. (3) Maklumat layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk layanan Informasi yang dilakukan oleh PPID. (4) Maklumat layanan Informasi Publik diumumkan di ruang layanan Infromasi Publik dan/atau berbagai media Informasi yang dimiliki Kementerian.
