PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 33
BAB 7 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Layanan permohonan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sesuai hari kerja dan jam layanan. (2) Waktu layanan Informasi Publik diumumkan di laman eppid.pu.go.id dan berbagai media Informasi Kementerian. (3) Waktu layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis : Pukul 09.00 - 15.30
waktu istirahat : Pukul 12.00 - 13.00 b. hari Jumat : Pukul 09.00 - 16.00
waktu istirahat : Pukul 11.30 - 13.00 c. jam kerja pada bulan Ramadhan diatur dengan ketentuan tersendiri.
