PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 32
BAB 7 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID utama harus MENETAPKAN visi dan misi layanan Informasi Publik melalui Keputusan PPID utama. (2) Visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk layanan Informasi yang dilakukan oleh PPID. (3) Visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan di ruang layanan Informasi Publik dan/atau berbagai media Informasi yang dimiliki Kementerian.
