Pasal 31
BAB 7 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Penyelenggaraan layanan Informasi Publik harus memperhatikan dan memenuhi komponen standar pelayanan Informasi Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Komponen standar layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan PPID utama, pimpinan unit organisasi/unit kerja, atau kepala unit pelaksana teknis. (3) PPID harus melakukan peningkatan standar layanan secara berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan unit organisasi/unit kerja atau unit pelaksana teknis.
(4) Peningkatan standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan: a. meningkatkan sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan layanan Informasi Publik; b. meningkatkan kemampuan dan kapasitas pelaksana layanan Informai Publik; dan c. mengembangkan inovasi dalam pengelolaan maupun layanan Informasi Publik yang lebih mudah, cepat, berkualitas, dan efisien. (5) Pengawasan terhadap penerapan komponen standar layanan Informasi Publik dilakukan oleh atasan langsung pelaksana PPID dan PPID utama.
