Pasal 30
BAB 6 — PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI MELALUI SISTEM INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI PPID
(1) Dalam memberikan layanan Informasi Publik, PPID menggunakan Sistem Informasi Publik dan Dokumentasi PPID. (2) PPID harus melakukan pendokumentasian dalam Sistem Informasi Publik dan Dokumentasi PPID terhadap:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan c. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. (3) Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan Informasi Publik, PPID dapat menggunakan surat elektronik dengan domain Kementerian. (4) Informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi Publik dan Dokumentasi PPID hanya dapat diakses oleh: a. PPID utama, untuk seluruh Informasi; dan b. Pelaksana PPID, untuk Informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan unit organisasi/unit kerja pelaksana PPID sesuai dengan kewenangannya.
