Pasal 29
BAB 5 — LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pelaksana PPID unit pelaksana teknis melayani permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Pelaksana PPID unit pelaksana teknis pada satuan kerja daerah; dan/atau b. Pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh pelaksana PPID unit
pelaksana teknis, pelaksana PPID unit pelaksana teknis harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon. (3) Dalam hal pelaksana PPID unit pelaksana teknis menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Menteri atau Sekretaris Jenderal PPID utama; dan/atau b. Pimpinan unit organisasi/unit kerja, sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh pelaksana PPID unit pelaksana teknis, pelaksana PPID unit pelaksana teknis meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID utama paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah permohonan Informasi diterima dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan dan ditembuskan kepada pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja. (4) Dalam hal pelaksana PPID unit pelaksana teknis menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja dan/atau PPID utama, pelaksana PPID unit pelaksana teknis meneruskan permohonan Informasi Publik kepada pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja dan/atau PPID utama dengan disertai penjelasan.
