Pasal 28
BAB 5 — LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Layanan Permohonan Informasi Publik oleh pelaksana PPID Unit Organisasi/Unit Kerja dilakukan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Pelaksana PPID pada unit organisasi/unit kerja; dan/atau b. pimpinan unit organisasi/unit kerja. (2) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai atau didokumentasikan oleh pelaksana PPID unit pelaksana teknis, pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja dapat meminta Informasi
Publik yang dimohonkan kepada pelaksana PPID unit pelaksana teknis. (3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID utama, pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID utama. (4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja, pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon. (5) Dalam hal pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal Kementerian, atau PPID utama sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja, pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID utama paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah permohonan Informasi diterima dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan.
