PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 27
BAB 5 — LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Layanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID utama dilakukan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Menteri atau Sekretaris Jenderal Kementerian; dan/atau b. PPID utama. (2) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai atau didokumentasikan oleh pelaksana PPID, PPID utama dapat meminta Informasi Publik yang dimohonkan kepada pelaksana PPID. (3) Pelaksana PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan Informasi Publik kepada PPID utama.
