PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 35
BAB 7 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pemohon Informasi Publik tidak dibebankan biaya layanan kecuali untuk informasi yang telah ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak. (2) Informasi biaya layanan diumumkan di ruang layanan Infromasi Publik dan/atau berbagai media Informasi yang dimiliki.
