Pasal 20
BAB 4 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan Informasi Publik dapat disampaikan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis, Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik. (3) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tidak tertulis, Sekretariat PPID dan pelaksana PPID mencatat permohonan Informasi Publik dalam formulir permohonan Informasi Publik. (4) Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen: a. Identitas Pemohon:
- kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat izin mengemudi, atau paspor bagi pemohon perseorangan atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi pemohon berbadan hukum; dan
- surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok; dan
b. formulir permohonan Informasi Publik yang tersedia dalam ruang layanan, meja layanan, atau laman eppid.pu.go.id. (5) Terhadap permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat PPID atau pelaksana PPID harus: a. memastikan Pemohon memenuhi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); b. memastikan Pemohon dan/atau petugas layanan informasi melengkapi formulir permohonan informasi publik; c. memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon; d. mencatatkan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan; e. memberikan nomor pendaftaran pada formulir permohonan Informasi Publik dan menginformasikannya kepada pemohon; dan f. menyimpan formulir asli permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.
