PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 19
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Dalam melakukan pengelolaan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi Publik, Menteri menunjuk PPID Kementerian. (2) Struktur organisasi dan penunjukan PPID Kementerian serta tugas dan wewenang PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Struktur dan penunjukkan tim pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja ditetapkan melalui keputusan
pimpinan unit organisasi/unit kerja. (4) Struktur dan penunjukkan tim pelaksana PPID unit pelaksana teknis ditetapkan melalui keputusan kepala unit pelaksana teknis.
