PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 21
BAB 4 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) PPID melakukan verifikasi atas setiap permohonan informasi yang telah diterima dan tercatat dalam buku register permohonan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa: a. kewenangan memberikan informasi; b. informasi yang menjadi objek permohonan; dan c. unit organisasi/unit kerja yang menguasai informasi.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian jawaban atas permohonan Informasi Publik oleh PPID.
