PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
(1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dimiliki oleh: a. Direksi atau pimpinan BUMN atau BUMD, dan Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri kecuali Badan Usaha Milik Desa; b. Direksi atau pimpinan Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM; dan
c. Tenaga kerja lainnya yang bekerja dalam bidang Pengelolaan SPAM. (2) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang air minum yang telah mendapatkan lisensi dari badan yang mempunyai tugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
