Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka: a. Direksi atau pimpinan BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri kecuali Badan Usaha Milik Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; b. Direksi atau pimpinan Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan c. Tenaga kerja lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Sertifikat Kompetensi Kerja yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
