PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
(1) Pelaksanaan penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Pengelolaan SPAM. (2) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja untuk pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang Pengelolaan SPAM. (3) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
