PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
(1) Penerapan SKKNI di bidang pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan sebagai dasar dalam rangka pengembangan program pelatihan. (2) Penerapan SKKNI di bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan sebagai dasar pemberian Sertifikat Kompetensi Kerja yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan SKKNI.
