Pasal 62
PIHK berhak mendapatkan: SK No269195A a. pembinaan . . .
PRESIDEN REPIIEI-IK INDOHESIA a. pembinaan dari Menteri; b. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK; d. identitas Jemaah Haji; e. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan; f. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi; g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan h. kuota tambahan. 57. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut:
