PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 60
Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan kepada Menteri melalui kantor Kementerian di kabupaten / kota setempat. 56. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
