PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri. SK No259194A 54. Ketentuan . . .
EEEIIiI=N REFUBUK INDONESIA 54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
