PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 54
Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU. Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian. (3) (4) (s) 53. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
