PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 45
(1) BPIH digunakan untuk biaya: pelayanan akomodasi; pelayanan konsumsi; pelayanan transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; dokumen perjalanan; perlengkapan Jemaah Haji; biaya hidup; pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji. (21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
