PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 44
BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/ atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat. SK No269189A 42.Ketentuan...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
