PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 28
(1) Kuota pengawas internal sebagaimana dima}sud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a menggunakan kuota petugas haji. (2) Kuota pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri. (3) Kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (1) huruf b menggunakan kuota petugas haji. (41 Jumlah dan komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas bersama dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dengan Menteri. 28. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
