PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 25
(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. petugas pelayanan umum; dan b. petugas pelayanan kesehatan. (21 Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan umum dan kesehatan di Kloter. (3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. 27. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
