PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 23
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat calon petugas haji daerah kepada Menteri. (21 Calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri secara transparan dan akuntabel. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai calon petugas haji daerah sebagaimana dima}sud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. 25. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa724 (l) Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia. (2) Kuota... SK No269181A
PRESIDEN REFUELIK INDOHESIA -t7- (21 Kuota petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 26. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
