Pasal 18
( 1) Visa haji Indonesia terdiri atas: a. visa haji kuota; dan b. visa haji nonkuota. l2l Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota sebagais14114 dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib: a. berangkat melalui PIHK; atau b. melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri. (3) SK No269179A (3)PrHK. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA _ 15_ (3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang menggunakan visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. membuat perjanjian tertulis dengan jemaah; dan b. melapor kepada Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. 21. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
