PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 13
(l) Menteri membagr kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/ kota. (2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/ atau b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. 16. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
