Pasal 99
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Pokja Pemilihan MENETAPKAN pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan Tender Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) PA MENETAPKAN pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (3) Dalam hal penetapan pemenang oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA melalui UKPBJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah yang bersangkutan. (4) Dalam hal PA tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), PA: a. menolak untuk MENETAPKAN pemenang pemilihan; dan b. menyatakan Tender gagal. (5) Dalam hal PA melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
