Pasal 100
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Pokja Pemilihan MENETAPKAN pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk Seleksi Jasa
Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) PA MENETAPKAN pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) Dalam hal penetapan pemenang oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA melalui UKPBJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP kementerian/lembaga atau perangkat daerah yang bersangkutan. (4) Dalam hal PA tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PA: a. menolak untuk MENETAPKAN pemenang pemilihan; dan b. menyatakan Seleksi gagal. (5) Dalam hal PA melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
